PEMBUNUHAN FRANCEISCA YOFIE HANYA KASUS KRIMINAL PENJAMBRETAN BIASA - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, kasus kriminalitas yang menewaskan Franciesca Yofie adalah kasus pencurian, bukan kasus pembunuhan seperti yang diberitakan selama ini.
"Kasus yang kita tangani adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, berbeda dengan pembunuhan," Agus Rianto menegaskan, Selasa (13/8/2013).
Menurut Agus, setiap kasus memiliki perbedaan penerapan pasal. Untuk kasus pembunuhan, maka pasal yang digunakan yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 Ayat 4 KUHP akan diterapkan. Menurut Agus, saat ini kasus tersebut masih ditangani penyidik dari Polrestabes Bandung. Jika nanti dalam proses penyelidikan terbukti keterlibatan anggota polisi di dalamnya, maka Polri tak akan segan untuk menindak tegas anggotanya.
"Jika informasi tersebut berhubungan dengan anggota kepolisian, tentu saja hal itu menjadi atensi pimpinan. Apabila ada anggota Polri yang bersalah, tentu saja akan diambil tindakan sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Polrestabes Bandung Kombes Sutarno mengatakan, ada seorang anggota Polri yang memiliki hubungan pribadi dengan mendiang Franciesca Yofie, korban pembunuhan di Cipedes, Bandung.
Dalam keterangannya, Senin (12/8/2013), Sutarno mengatakan, kedekatan Sisca dengan perwira polisi tersebut dibuktikan dengan foto dan surat yang ditemukan polisi dalam penggeledahan rumah Sisca.
"Kami juga temukan lengkap dengan foto-fotonya. Surat ini berisi adanya kebencian dari almarhum kepada yang bersangkutan, bukan kebencian dari yang bersangkutan kepada almarhum," ungkap Sutarno.
Polisi telah menangkap dua tersangka terkait kasus ini. Keduanya, A dan W, mengaku tidak bermaksud membunuh Sisca, tetapi hanya mengambil tas dari mobil perempuan itu. Namun, Sisca berusaha merebut kembali tas itu, hingga akhirnya dia terseret karena rambutnya tersangkut pada gigi motor.
"Kasus yang kita tangani adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, berbeda dengan pembunuhan," Agus Rianto menegaskan, Selasa (13/8/2013).
Menurut Agus, setiap kasus memiliki perbedaan penerapan pasal. Untuk kasus pembunuhan, maka pasal yang digunakan yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 Ayat 4 KUHP akan diterapkan. Menurut Agus, saat ini kasus tersebut masih ditangani penyidik dari Polrestabes Bandung. Jika nanti dalam proses penyelidikan terbukti keterlibatan anggota polisi di dalamnya, maka Polri tak akan segan untuk menindak tegas anggotanya.
"Jika informasi tersebut berhubungan dengan anggota kepolisian, tentu saja hal itu menjadi atensi pimpinan. Apabila ada anggota Polri yang bersalah, tentu saja akan diambil tindakan sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Polrestabes Bandung Kombes Sutarno mengatakan, ada seorang anggota Polri yang memiliki hubungan pribadi dengan mendiang Franciesca Yofie, korban pembunuhan di Cipedes, Bandung.
Dalam keterangannya, Senin (12/8/2013), Sutarno mengatakan, kedekatan Sisca dengan perwira polisi tersebut dibuktikan dengan foto dan surat yang ditemukan polisi dalam penggeledahan rumah Sisca.
"Kami juga temukan lengkap dengan foto-fotonya. Surat ini berisi adanya kebencian dari almarhum kepada yang bersangkutan, bukan kebencian dari yang bersangkutan kepada almarhum," ungkap Sutarno.
Polisi telah menangkap dua tersangka terkait kasus ini. Keduanya, A dan W, mengaku tidak bermaksud membunuh Sisca, tetapi hanya mengambil tas dari mobil perempuan itu. Namun, Sisca berusaha merebut kembali tas itu, hingga akhirnya dia terseret karena rambutnya tersangkut pada gigi motor.